Pages

Labels

Rabu, 09 Januari 2013

Sekolah Bekas RSBI Mungkin Jadi Sekolah Mandiri







JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera melakukan pembahasan tentang nasib dari sekolah RSBI yang ada saat ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Suyanto mengatakan, ada kemungkinan sekolah-sekolah eks-RSBI tidak serta-merta berubah menjadi sekolah standar nasional (SSN), namun dapat beralih menjadi sekolah mandiri. Pasalnya, sekolah berstatus RSBI/SBI sebelumnya sudah diwajibkan memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor. 19 Tahun 2005.
"Menurut PP No 19, ada sekolah mandiri. Jadi bukan SSN, tetapi bisa jadi sekolah mandiri," ungkap Suyanto saat jumpa pers pasca-putusan MK terkait kasus RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2012).
Sekolah kategori mandiri menurut Penjelasan atas PP RI Nomor. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah sekolah/ madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Sementara itu, sekolah yang belum memenuhinya dikategorikan standar atau biasa disebut sekolah standar nasional (SSN).
Untuk sekolah kategori mandiri, berdasarkan PP ini, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendorongnya mencapai taraf internasional secara bertahap. Sekolah berkategori mandiri harus menerapkan sistem sistem kredit semester (SKS) dalam proses belajar-mengajar di sekolah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa sekolah tersebut tetap akan berjalan seperti biasa. Namun, status sekolah tersebut akan didiskusikan lebih lanjut. Hanya yang pasti pihaknya akan menjalankan putusan MK, yaitu mulai menghapus status RSBI.
"Ini, kan, baru putusannya. Tentu nanti bentuknya seperti apa itu ada. Kami akan diskusikan dulu," kata Nuh.
"Kalau namanya apa itu, kan, hanya nomenklatur. Yang penting sekolahnya tetap berjalan biasa dan tidak bubar," tambahnya kemudian.
Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat




SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar

 

Barclays Premier League Table

Translate Here